Mucikari Prostitusi Online Purbalingga Dipolisikan, Tarif Rp 250 Ribu
Cholis Anwar
Rabu, 13 November 2024 21:32:00
Murianews, Purbalingga – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi online di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
Kapolres Purbalingga, AKBP Rosyid Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian.
”Pelapor mencurigai aktivitas sejumlah orang di salah satu tempat indekos di wilayah tersebut,” ujar Rosyid.
Kemudian pada Senin (11/11/2024), petugas langsung melakukan pemantauan terhadap kos-kosan yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (23) yang diduga sebagai mucikari.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial AI (21) yang diperdagangkan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Rosyid menjelaskan, DS bertindak sebagai perantara, mencari pelanggan untuk AI dengan tarif Rp 250 ribu sekali kencan di kos-kosan tersebut.
”Dari tarif tersebut, DS mendapatkan Rp 50 ribu, sedangkan AI menerima Rp 200 ribu. Jika transaksi melebihi Rp 250 ribu, AI tetap diberi Rp 200 ribu, dan sisanya untuk DS,” katanya.