50 Anak Jadi Korban Prostitusi Online di Banyumas
Zulkifli Fahmi
Selasa, 31 Oktober 2023 12:03:00
Murianews, Banyumas – Kasus prostitusi online di Kabupaten Banyumas berhasil dibongkar kepolisian. Dalam kasus itu, sebanyak 50 anak dan sejumlah perempuan menjadi korbannya.
Pelaku kejahatan itu telah ditangkap aparat Ditreskrimsus Polda Jateng. Pelaku diketahui berinisial RW, warga Banyumas. Pria 28 tahun itu menjual korbannya lewat Facebook bernama setianingsih zoya.
Pelaku telah dijerat pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, dalam menjalankan aksinya, RW memosting, menawarkan, dan meyakinkan pelanggan dengan mengirimkan foto perempuan yang dijual melalui facebook.
”Di Facebook, pelaku menawarkan jasa seksual,” katanya dikutip dari Tribratanews, Selasa (31/10/2023).
Pelaku juga menyertakan kontak telepon dalam postingannya, sehingga pelanggan mudah berkomunikasi dengannya untuk mendapatkan perempuan yang diinginkan.
”Tarifnya, kalau anak di bawah umur yakni Rp 600.000 sekali kencan, Ibu Hamil Rp 500.000, gay Rp 500.000, dan ibu menyusui Rp 800.000. Pelaku dapat komisi Rp 200.000,” terangnya.
Dalam pemeriksaan terungkap mayoritas korban yang dijajakan pelaku adalah anak di bawah mumur. Sebanyak 50 anak-anak dijual RW dengan modus yang sama.
Dwi Subagio menjelaskan, kasus prostitusi online ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan patroli siber dan mendapatkan akun Setianingsih Zoya.
Setelah serangkaian penyidikan, petugas akhirnya menangkap RW di kawasan Baturraden, Kamis (5/10/2023).
Di depan media, pelaku RW mengaku dirinya aksinya mencari para korbannya dengan iming-iming tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi sebelum akhirnya menjajakan mereka melalui facebook.
”Cara seperti ini sudah saya lakukan sejak 2020,” kata dia saat dihadirkan dalam konfrensi pers.
Murianews, Banyumas – Kasus prostitusi online di Kabupaten Banyumas berhasil dibongkar kepolisian. Dalam kasus itu, sebanyak 50 anak dan sejumlah perempuan menjadi korbannya.
Pelaku kejahatan itu telah ditangkap aparat Ditreskrimsus Polda Jateng. Pelaku diketahui berinisial RW, warga Banyumas. Pria 28 tahun itu menjual korbannya lewat Facebook bernama setianingsih zoya.
Pelaku telah dijerat pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, dalam menjalankan aksinya, RW memosting, menawarkan, dan meyakinkan pelanggan dengan mengirimkan foto perempuan yang dijual melalui facebook.
”Di Facebook, pelaku menawarkan jasa seksual,” katanya dikutip dari Tribratanews, Selasa (31/10/2023).
Pelaku juga menyertakan kontak telepon dalam postingannya, sehingga pelanggan mudah berkomunikasi dengannya untuk mendapatkan perempuan yang diinginkan.
”Tarifnya, kalau anak di bawah umur yakni Rp 600.000 sekali kencan, Ibu Hamil Rp 500.000, gay Rp 500.000, dan ibu menyusui Rp 800.000. Pelaku dapat komisi Rp 200.000,” terangnya.
Dalam pemeriksaan terungkap mayoritas korban yang dijajakan pelaku adalah anak di bawah mumur. Sebanyak 50 anak-anak dijual RW dengan modus yang sama.
Dwi Subagio menjelaskan, kasus prostitusi online ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan patroli siber dan mendapatkan akun Setianingsih Zoya.
Setelah serangkaian penyidikan, petugas akhirnya menangkap RW di kawasan Baturraden, Kamis (5/10/2023).
Di depan media, pelaku RW mengaku dirinya aksinya mencari para korbannya dengan iming-iming tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi sebelum akhirnya menjajakan mereka melalui facebook.
”Cara seperti ini sudah saya lakukan sejak 2020,” kata dia saat dihadirkan dalam konfrensi pers.