Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Selain itu, dalam proses pencairan kredit, hakim menemukan fakta bahwa Bambang Suprabowo menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Agus Hartono. Uang tersebut, menurut hakim, diberikan dengan tujuan memperlancar proses pencairan kredit yang diajukan.

Dalam putusannya, majelis hakim turut memerintahkan Bambang Suprabowo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta.

Jika terdakwa tidak membayarnya dalam waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, hukuman pidana tambahan akan diberikan.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa Bambang Suprabowo maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler