Kamis, 20 November 2025

Selain itu, dalam proses pencairan kredit, hakim menemukan fakta bahwa Bambang Suprabowo menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Agus Hartono. Uang tersebut, menurut hakim, diberikan dengan tujuan memperlancar proses pencairan kredit yang diajukan.

Dalam putusannya, majelis hakim turut memerintahkan Bambang Suprabowo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta.

Jika terdakwa tidak membayarnya dalam waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, hukuman pidana tambahan akan diberikan.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa Bambang Suprabowo maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Komentar

Terpopuler