Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan, dari total aduan tersebut, terdapat 16 perusahaan yang hingga saat ini belum membayarkan THR kepada karyawannya.
Sementara itu, puluhan perusahaan lainnya masih dalam proses tindak lanjut oleh Disnakertrans.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengatakan, pihaknya menerima aduan dari total 145 perusahaan. Di antara perusahaan yang diadukan, dua di antaranya telah dinyatakan pailit, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Selain itu, 48 pekerja juga mengadukan persoalan BHR ke lima perusahaan aplikator platform digital, yaitu Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, dan Lazada.
”Jumlah pengadunya 196 (orang), 143 perusahaan dan lima aplikator,” ungkap Aziz dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/4/2025).
”143 perusahaan yang diadukan itu terdiri dari perusahaan manufaktur, untuk sektor pendidikan itu empat, rumah sakit atau klinik itu enam, terus instansi pemerintah ada enam,” imbuhnya.
Murianews, Semarang – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Jawa Tengah mencatat adanya 196 aduan dari para pekerja terkait persoalan pembayaran THR dan 48 aduan lainnya terkait Bonus Hari Raya (BHR).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan, dari total aduan tersebut, terdapat 16 perusahaan yang hingga saat ini belum membayarkan THR kepada karyawannya.
Sementara itu, puluhan perusahaan lainnya masih dalam proses tindak lanjut oleh Disnakertrans.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengatakan, pihaknya menerima aduan dari total 145 perusahaan. Di antara perusahaan yang diadukan, dua di antaranya telah dinyatakan pailit, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Selain itu, 48 pekerja juga mengadukan persoalan BHR ke lima perusahaan aplikator platform digital, yaitu Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, dan Lazada.
”Jumlah pengadunya 196 (orang), 143 perusahaan dan lima aplikator,” ungkap Aziz dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/4/2025).
Aziz merinci, beragam permasalahan THR yang diadukan meliputi pembayaran THR yang dilakukan secara dicicil, keterlambatan pembayaran dari batas waktu yang ditentukan, hingga perusahaan yang sama sekali belum membayarkan THR kepada pekerjanya.
”143 perusahaan yang diadukan itu terdiri dari perusahaan manufaktur, untuk sektor pendidikan itu empat, rumah sakit atau klinik itu enam, terus instansi pemerintah ada enam,” imbuhnya.
Ditindaklanjuti...
Dari seluruh laporan yang masuk, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah telah melakukan penanganan.
Hasilnya, sebanyak 41 perusahaan telah membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan 11 perusahaan lainnya terlambat dalam melakukan pembayaran.
Namun, yang menjadi perhatian adalah adanya 16 perusahaan yang tercatat belum membayarkan THR sama sekali kepada para pekerjanya.
Saat ini, tim pengawas dari Disnakertrans Jateng tengah bergerak aktif melakukan pemeriksaan secara langsung ke perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR tersebut.
Jika dalam proses pemeriksaan terbukti bahwa perusahaan belum melaksanakan kewajibannya, maka Disnakertrans akan menerbitkan nota pemeriksaan resmi sebagai langkah awal penindakan.
”Di catatan kami ada 16 (perusahaan) yang belum dibayar, ini pengawas kami baru turun. Kalau ternyata belum membayar pada saat pengawas turun itu maka akan diberikan nota pemeriksaan,” jelas Aziz.
Sementara itu, aduan terkait BHR umumnya berasal dari para pekerja platform digital yang merasa bahwa bonus yang diberikan oleh aplikator tidak sebanding dengan kinerja atau kontribusi yang telah mereka berikan.
Disnakertrans juga akan menindaklanjuti aduan terkait BHR ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku.