Kamis, 24 April 2025

Murianews, Semarang – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Jawa Tengah mencatat adanya 196 aduan dari para pekerja terkait persoalan pembayaran THR dan 48 aduan lainnya terkait Bonus Hari Raya (BHR).

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan, dari total aduan tersebut, terdapat 16 perusahaan yang hingga saat ini belum membayarkan THR kepada karyawannya.

Sementara itu, puluhan perusahaan lainnya masih dalam proses tindak lanjut oleh Disnakertrans.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengatakan, pihaknya menerima aduan dari total 145 perusahaan. Di antara perusahaan yang diadukan, dua di antaranya telah dinyatakan pailit, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Selain itu, 48 pekerja juga mengadukan persoalan BHR ke lima perusahaan aplikator platform digital, yaitu Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, dan Lazada.

”Jumlah pengadunya 196 (orang), 143 perusahaan dan lima aplikator,” ungkap Aziz dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/4/2025).

Aziz merinci, beragam permasalahan THR yang diadukan meliputi pembayaran THR yang dilakukan secara dicicil, keterlambatan pembayaran dari batas waktu yang ditentukan, hingga perusahaan yang sama sekali belum membayarkan THR kepada pekerjanya.

”143 perusahaan yang diadukan itu terdiri dari perusahaan manufaktur, untuk sektor pendidikan itu empat, rumah sakit atau klinik itu enam, terus instansi pemerintah ada enam,” imbuhnya.

Ditindaklanjuti...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler