Rabu, 19 November 2025

Pihak Pertamina juga menonaktifkan oknum petugas SPBU yang terlibat dalam kejadian ini.

”Berinisial MJW dan Y yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu pemberhentian operasional (pembekuan) SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga proses investigasi secara menyeluruh selesai dan menonaktifkan oknum petugas SPBU yang terlibat,” sambung Taufiq.

Lebih lanjut, Taufiq mengungkapkan bahwa Pertamina Patra Niaga telah menyerahkan oknum AMT dan oknum petugas SPBU yang terlibat kepada Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut.

”Kita mendukung proses hukum yang dilakukan Polres. Adapun SPBU 4457429 Trucuk Klaten juga telah bertanggungjawab menyelesaikan aduan kepada 12 kendaraan (4 R4 dan 8 R2) yang dikeluhkan oleh konsumen terkait kasus tersebut berupa perbaikan kendaraan di bengkel dan isi ulang kendaraannya dengan BBM Pertamax pada 8 April 2025 pagi hari,” imbuh Taufiq.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler