Kamis, 20 November 2025

Murianews, Semarang – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemprov Jateng sejak 8 April 2025 menunjukkan hasil yang signifikan. Dalam tiga hari ini, sebanyak 78.561 kendaraan kembali aktif. Sementara uang yang masuk ke kas penerimaan negara sebesar Rp 96,39 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso mengatakan, antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk tunggakan tahun 2024 ke belakang ini.

”Data sementara, data tiga hari dari tanggal 8-10, total 78.561 objek pajak kendaraan memanfaatkan program pemutihan,” kata Nadi dikutip dari Detikjateng.com, Jumat (11/4/2025).

Nadi merinci, dari program ini penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok yang dibayarkan mencapai Rp 96,39 miliar.

”Hanya dalam tiga hari PKB pokok bayarnya mencapai Rp 96,39 miliar. PKB pokok tahun pajak 2025 Rp 19 miliar, PKB pokok tunggakan bebas Rp 33 miliar,” paparnya.

Secara regional, Kota Semarang mencatatkan jumlah wajib pajak terbanyak yang memanfaatkan program pemutihan, dengan 5.559 objek pajak. Menyusul di urutan kedua adalah Kabupaten Cilacap dengan lebih dari 4.210 objek pajak.

Nadi juga menyoroti fenomena menarik di mana banyak kendaraan lama yang sebelumnya tidak terdeteksi keberadaannya kini kembali muncul dan membayar pajak. Bahkan, pihaknya mencatat ada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor hingga 10 tahun.

”Bayangkan itu 10 tahun yang sebenarnya mungkin bagi kita sudah tidak terhitung ya. Kita nggak tahu 10 tahun itu kendaraan pada ke mana, siapa tahu hilang atau rusak, tiba-tiba muncul,” ujar Nadi.

Kendaraan lama mati pajak...

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler