Perusahaan tersebut meliputi PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratrex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya (Srill).
”Saat ini proses penilaian dari KJPP sedang berlangsung, kami upayakan segera selesai. Yang pertama kami bereskan stok bahan baku, kendaraan, dan aset benda bergerak. Pada tahap kedua, baru kita lakukan penjualan gedung atau pabrik beserta mesinnya secara paket," terang Denny dikutip dari Detikjateng.com, Jumat (23/5/2025).
Denny menargetkan penghitungan aset benda bergerak oleh KJPP dapat rampung pada akhir Juni 2025. Dengan demikian, aset-aset tersebut dapat segera didaftarkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk proses lelang.
”Target penilaian untuk benda bergerak insyaAllah Juni akhir, harusnya sudah selesai. Sehingga Juli awal kita sudah bisa daftar di KPKNL untuk penjualannya,” ujarnya.
Mengenai nilai pasti aset bergerak, Denny belum dapat memberikan rincian. Namun, setelah proses penghitungan oleh KJPP selesai, nilai tersebut akan dipublikasikan kepada publik.
Murianews, Sukoharjo – Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) memulai menghitung aset perusahaan-perusahaan di bawah payung Sri Rejeki Isman (PT Sritex) Group yang sudah dinyatakan pailit. Rencananya, aset tersebut akan dilelang pada Juli 2025.
Perusahaan tersebut meliputi PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratrex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya (Srill).
Salah satu Tim Kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah mengatakan, penjualan aset PT Sritex akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan fokus pada aset benda bergerak, yang kemudian akan diikuti oleh penjualan mesin dan bangunan.
”Saat ini proses penilaian dari KJPP sedang berlangsung, kami upayakan segera selesai. Yang pertama kami bereskan stok bahan baku, kendaraan, dan aset benda bergerak. Pada tahap kedua, baru kita lakukan penjualan gedung atau pabrik beserta mesinnya secara paket," terang Denny dikutip dari Detikjateng.com, Jumat (23/5/2025).
Denny menargetkan penghitungan aset benda bergerak oleh KJPP dapat rampung pada akhir Juni 2025. Dengan demikian, aset-aset tersebut dapat segera didaftarkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk proses lelang.
”Target penilaian untuk benda bergerak insyaAllah Juni akhir, harusnya sudah selesai. Sehingga Juli awal kita sudah bisa daftar di KPKNL untuk penjualannya,” ujarnya.
Mengenai nilai pasti aset bergerak, Denny belum dapat memberikan rincian. Namun, setelah proses penghitungan oleh KJPP selesai, nilai tersebut akan dipublikasikan kepada publik.
Harta dibagi...
Denny menegaskan, proses penghitungan aset ini merupakan bagian dari rencana kerja tim kurator.
”Tidak ada kaitannya dengan (tuntutan) SPSI, itu sudah tugas kita sebagai kurator, sudah ada timeline, kita sudah beritahukan ke seluruh kreditor tahapan apa saja yang perlu disampaikan. Konsen kami harus segera membereskan dan menjual asetnya, kalau sudah didapatkan harta yang sudah cukup dibagi, baru kita bagikan ke seluruh kreditor,” jelas Denny.
Setelah aset terjual, prioritas pembayaran akan diberikan kepada kreditor preferen, yang mencakup bekas pekerja dan pajak. Selanjutnya, pembayaran akan dilakukan kepada kreditor separatis (perbankan), dan terakhir kepada kreditor konkuren.
”Kalau terlaksana dengan baik, apalagi yang paling besar di area Sritex 1 dan 2, kalau laku terjual kita akan laporkan ke hakim pengawas. Lalu ada penetapan hakim pengawas terkait dibagikan keseluruhan kreditor,” pungkasnya.