Kamis, 20 November 2025

Murianews, Semarang – Ribuan mantan karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama hampir tujuh bulan, belum menerima hak pesangon mereka.

Keterlambatan pembayaran ini diduga dipicu oleh kinerja kurator PT Sritex yang dinilai lamban dalam menyelesaikan proses penilaian dan pelelangan aset perusahaan pascapailit.

Hal tersebut diungkapkan oleh Eko Widaryanto, Perwakilan Pengurus Pimpinan Daerah Federasi Serikat Tekstil Sandang dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, di Semarang, Rabu (24/9/2025).

”Kita menekan kurator karena bekerjanya lambat,” kata Eko Widaryanto.

Eko Widaryanto memaparkan, kondisi sekitar 8.500-an eks pekerja Sritex saat ini sangat memprihatinkan, terutama bagi mereka yang menginginkan untuk bekrja di Perusahaan lain.

Menurutnya, tingkat penyerapan ke perusahaan lain masih sangat rendah, yakni hanya sekitar 5-10 persen.

Rendahnya penyerapan ini diperparah oleh adanya miskomunikasi di kalangan pekerja. Sebagian besar eks pekerja urung pindah pekerjaan karena adanya rencana yang belum pasti mengenai operasional kembali pabrik Sritex.

Selama ini, lanjut Widaryanto, para mantan pekerja Sritex hanya mengandalkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Belum ada kepastian...

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler