Ketiga tersangka tersebut kini berada di bawah tanggung jawab Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Selasa, 16 September.
Para tersangka yang dilimpahkan meliputi ISL (Iwan Setiawan Lukminto), mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022.
Kemudian DS (Dicky Syahbandinata), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020 dan ZM (Zainuddin Mappa), mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
Anang menambahkan bahwa ketiganya bersikap kooperatif saat serah terima, yang juga didampingi oleh keluarga dan penasihat hukum.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, mereka dinyatakan dalam kondisi sehat.
Murianews, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk.
Ketiga tersangka tersebut kini berada di bawah tanggung jawab Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Selasa, 16 September.
Para tersangka yang dilimpahkan meliputi ISL (Iwan Setiawan Lukminto), mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022.
Kemudian DS (Dicky Syahbandinata), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020 dan ZM (Zainuddin Mappa), mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
”Pada Selasa (16/9), kami telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga orang tersangka kepada JPU pada Kejari Surakarta,” kata Anang seperti dilansir Antara, Rabu.
Anang menambahkan bahwa ketiganya bersikap kooperatif saat serah terima, yang juga didampingi oleh keluarga dan penasihat hukum.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, mereka dinyatakan dalam kondisi sehat.
Jeratan Korupsi...
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surakarta akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan total 12 tersangka dalam kasus ini. Kasus tersebut melibatkan dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan anak usahanya.
Selain tiga nama yang telah dilimpahkan, tersangka lainnya termasuk Direktur Keuangan PT Sritex, serta sejumlah pejabat dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng.