Kasus Dugaan Korupsi Sritex: 3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan Solo
Supriyadi
Rabu, 17 September 2025 10:55:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk.
Ketiga tersangka tersebut kini berada di bawah tanggung jawab Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Selasa, 16 September.
Para tersangka yang dilimpahkan meliputi ISL (Iwan Setiawan Lukminto), mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022.
Kemudian DS (Dicky Syahbandinata), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020 dan ZM (Zainuddin Mappa), mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
”Pada Selasa (16/9), kami telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga orang tersangka kepada JPU pada Kejari Surakarta,” kata Anang seperti dilansir Antara, Rabu.
Anang menambahkan bahwa ketiganya bersikap kooperatif saat serah terima, yang juga didampingi oleh keluarga dan penasihat hukum.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, mereka dinyatakan dalam kondisi sehat.
Jeratan Korupsi...
- 1
- 2



