Rabu, 19 November 2025

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surakarta akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan total 12 tersangka dalam kasus ini. Kasus tersebut melibatkan dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan anak usahanya.

Selain tiga nama yang telah dilimpahkan, tersangka lainnya termasuk Direktur Keuangan PT Sritex, serta sejumlah pejabat dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler