Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk.

Ketiga tersangka tersebut kini berada di bawah tanggung jawab Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Selasa, 16 September.

Para tersangka yang dilimpahkan meliputi ISL (Iwan Setiawan Lukminto), mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022.

Kemudian DS (Dicky Syahbandinata), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020 dan ZM (Zainuddin Mappa), mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.

”Pada Selasa (16/9), kami telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga orang tersangka kepada JPU pada Kejari Surakarta,” kata Anang seperti dilansir Antara, Rabu.

Anang menambahkan bahwa ketiganya bersikap kooperatif saat serah terima, yang juga didampingi oleh keluarga dan penasihat hukum.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, mereka dinyatakan dalam kondisi sehat.

Jeratan Korupsi...

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler