Cabuli Disabilitas hingga Hamil, Modin di Kendal Ditangkap Polisi
Cholis Anwar
Kamis, 6 November 2025 18:47:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dihadapan polisi, tersangka S mengaku menyesal dan menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena khilaf.
”Cuma satu kali itu saja. Kondisi rumahnya memang sepi, orang tuanya pergi. Saya saat itu khilaf dan saya nyesal,” kata tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
”Pelaku diancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” tegas AKP Bondan Wicaksono.



