Dianggar Rp 8,59 M, Proyek Embung Nglawiyan Blora Alami Keterlambatan
Cholis Anwar
Senin, 15 Desember 2025 15:49:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Blora – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah membiayai pembangunan Embung Nglawiyan di Desa Nglawiyan, Kecamatan Blora, dengan anggaran sebesar Rp 8,59 miliar.
Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan air irigasi bagi sekitar 40 hektare lahan persawahan dan mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Blora.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro mengatakan, pekerjaan fisik proyek tersebut masih dalam proses penyelesaian. Namun mengalami keterlambatan dari jadwal yang ditetapkan.
”Meski mengalami keterlambatan, pihak pelaksana tetap diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan tetap dikenakan denda sesuai ketentuan kontrak,” kata Henggar dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).
Henggar menambahkan, pengawasan proyek embung Nglawiyan dilakukan secara ketat dengan menunjuk konsultan pengawas.
Rencananya, Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara akan dilaksanakan dan ditunggu hingga akhir tahun 2025.
Sementara Site Engineer CV Mitra Karya Mandiri, Alie Ardlinie mengatakan, mekanisme denda keterlambatan diatur jelas dalam kontrak kerja.
Penyedia jasa diwajibkan membayar denda sebesar satu per seribu dari nilai kontrak setiap hari kerja apabila pekerjaan melewati batas waktu.
”Dengan denda sekitar Rp 8,5 juta per hari yang dikenakan selama 20 hari, total denda keterlambatan mencapai Rp 170 juta,” ujar Alie.
Secara teknis, pekerjaan fisik Embung Nglawiyan ditargetkan selesai pada 28 November 2025, dengan batas akhir penyelesaian hingga 20 Desember 2025.



