Promosi Doktor, Kartina Sukawati Soroti Penguatan Regulasi Aset Daerah
Cholis Anwar
Rabu, 15 April 2026 11:00:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Politisi sekaligus anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kartina Sukawati resmi menyandang gelar Doktor Hukum setelah menjalani ujian terbuka disertasi di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Selasa (14/4/2026).
Dalam risetnya, ia menyoroti masih lemahnya regulasi terkait pengelolaan aset daerah yang berdampak pada kurang optimalnya pendapatan daerah.
Di hadapan dewan penguji, legislator dari Partai Demokrat ini mempertahankan disertasi berjudul ”Penguatan Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Dalam Mewujudkan Tata Kelola Yang Baik”.
Sidang tersebut dipimpin oleh Dr Edi Pranoto dengan didampingi promotor Prof Retno Mawarini Sukmariningsih.
Dalam paparannya, Kartina mengungkapkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, masih terjebak pada persoalan klasik.
Menurutnya, regulasi yang ada saat ini, yakni UU Nomor 1 Tahun 2004 dan PP Nomor 20 Tahun 2020, masih memiliki sejumlah pasal yang lemah dan perlu diperkuat.
”Permasalahan utama terletak pada keterbatasan kewenangan pimpinan daerah dalam mengelola aset. Hal ini menyebabkan potensi ekonomi yang dimiliki daerah belum bisa dioptimalkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Kartina usai prosesi ujian terbuka.
Ia menambahkan, aspek inventarisasi aset seringkali belum mencerminkan prinsip good governance. Masalah pengamanan fisik, perlindungan hukum, hingga sengketa lahan menjadi hambatan yang terus berulang karena payung hukum yang kurang relevan dengan kondisi lapangan.
Aset tak bergerak...
- 1
- 2



