Jateng Miliki Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dani Agus
Kamis, 21 Desember 2023 08:42:00
Murianews, Semarang – Jawa Tengah kini punya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ini setelah Pemprov Jateng dan DPRD setempat sepakat menetapkan Perda PPLH dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng, Rabu (20/12/2023).
Perda itu dinilai menjadi solusi strategis sebagai payung hukum terhadap isu-isu lingkungan. ”Pembentukan perda ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup,” kata Sekretaris Daerah Pemprov Jateng Sumarno, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Kamis (21/12/2023).
Dijelaskan, Perda PPLH merupakan komitmen Pemprov Jateng, dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup dan kualitas kehidupan manusia. Hal itu sebagaimana amanah Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945, dan ketentuan Pasal 10 Ayat 3 Huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sumarno menyampaikan, dengan adanya Perda itu, diharapkan menjamin pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan. Selain itu, mampu mewujudkan pembangunan daerah yang memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung.
Sumarno mengidentifikasi, isu lingkungan yang cukup menjadi perhatian, di antaranya kondisi kawasan pantai utara Jateng. Yakni, persoalan penurunan permukaan tanah yang mengakibatkan terjadinya air laut pasang atau rob. Selain itu, persoalan kerusakan lingkungan di sisi hulu atau daerah atas, sebagai daerah tangkapan air.



