Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Semarang – Sebanyak 44 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah, lolos seleksi administrasi. Mereka yang lolos ini selanjutnya berhak mengikuti uji kompetensi pada Kamis (20/6/2024) mendatang.

Calon anggota KPID Jateng akan mengikuti uji kompetensi tentang penyiaran, berupa CAT dan penulisan makalah pada 20 Juni 2024, pukul 08.00 WIB sampai selesai. Ujian diselenggarakan di Ruang CAT Srondol, BKD Provinsi Jawa Tengah, Kompleks BPSDMD Provinsi Jateng, Jl Setiabudi No 201A, Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Semarang.

Ketua Tim Seleksi KPID Provinsi Jawa Tengah Prof Budi Setiyono menjelaskan, selama masa pendaftaran, ada 63 berkas lamaran yang masuk. Namun, dari jumlah ini hanya 44 orang yang berkasnya memenuhi persyaratan administrasi dan berhak mengikuti tahap seleksi selanjutnya.

”Beberapa yang mendaftar dari kalangan fresh graduate, yang hanya mengirimkan curriculum vitae (CV). Mungkin dikira ini lowongan pekerjaan biasa. Yang lain, ada yang kurang berkas pemeriksaan kesehatan, surat pernyataan, dan sebagainya,” kata Prof Budi di kantornya, Jumat (7/6/2024).

Prof Budi menyampaikan, seiring dengan diumumkannya hasil seleksi administrasi, pihaknya juga membuka uji publik terhadap nama-nama tersebut. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan kepada mereka.

Tanggapan dan masukan dari masyarakat, terangnya, bisa disampaikan secara tertulis kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPID Jawa Tengah, disertai data diri dan bukti yang relevan, mulai 7–16 Juni 2024, maksimal  pukul 14.00 WIB  ke alamat Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Jl Menteri Supeno I Nomor 2 Kota Semarang 50243, atau melalui email resmi [email protected].

”Untuk masyarakat, silakan berikan tanggapan dan masukan kepada calon anggota KPID. Masukan itu akan sangat berarti bagi kami,” tandas Prof Budi, dilansir dari laman Pemprov Jateng, Sabtu (8/6/2024).

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler