Rabu, 19 November 2025

Murianews, Brebes – Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendaftarkan dua produk unggulannya sebagai Indikasi Geografis (IG) ke Kementerian Hukum dan HAM. Kedua produk tersebut adalah garam rebus dan batik Salem.

Penjabat (Pj) Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar menyebutkan, tujuan pendaftaran kedua produk tersebut adalah untuk memberikan perlindungan produk lokal dari pemalsuan dan penyalahgunaan, memberikan nilai tambah produk, serta membuka peluang pasar.

Iwan mengatakan, Brebes memiliki berbagai produk unggulan untuk mendapatkan pengakuan indikasi geografis. Seperti bawang merah, telur asin, garam, sate blengong, batik salem, dan lain-lain.

“Saya merasa bertanggung jawab untuk terus mendorong upaya-upaya, yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengoptimalkan potensi lokal, melalui pengakuan indikasi geografis. Mari berkomitmen dalam upaya perlindungan dan promosi indikasi geografis,” ungkap Pj bupati, pada acara Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis di King Royal Hotel Brebes, Selasa (23/7/2024).

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tri Junianto menyampaikan, pengakuan garam rebus Brebes sebagai salah satu Indikasi Geografis Brebes, sudah melalui tahap kajian dan persetujuan kepala daerah.

”Kedua batik Salem. Karena batik Salem tidak perlu uji lab, mungkin segera kami daftarkan. Tahun ini minimal Brebes satu atau dua indikasi geografis,” terangnya, dilansir dari laman Pemprov Jateng.

Tri mengatakan, Brebes juga memiliki banyak potensi budaya daerah, yang tergolong sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Pihaknya segera mengkaji, apakah ada kesesuaian antara hasil studi kajian potensi budaya daerah tersebut, dengan fakta di lapangan.

”Kalau sudah sesuai, akan segera kami daftarkan Ekspresi Budaya Tradisional yang ada di Brebes, terutama di Jalawastu (Kecamatan Ketanggungan),” jelasnya.

Komentar

Jateng Terkini