Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kota Magelang – Satu penghargaan lagi didapat Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah tahun 2024. Yakni, mendapat Piagam Penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai Kota Layak Huni Tahun 2024.
Penghargaan ini diberikan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (POKJA PKP) Provinsi Jawa Tengah Arief Djatmiko di Mall Ciputra Semarang, Minggu (4/8/2024).
Kota Magelang bersanding dengan Kabupaten/Kota lain yaitu Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kota Semarang, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Jepara.
Pada tahun 2023 lalu Kota Magelang Magelang juga mendapatkan penghargaan yang sama. Ini menjadi bukti bahwa Kota Magelang menjadi kota yang nyaman, aman, sehat, yang didukung sarana dan prasarana lengkap dan memadai untuk mendukung kehidupan bermasyarakat bagi berbagai lapisan masyarakat
Kepala Disperkim Kota Magelang Bowo Adrianto menjelaskan, untuk mendapat apresiasi ini, Kabupatan/Kota harus memenuhi kriteria minimal mempunyai nilai 700.
“Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah hanya ada 7 yang nilainya diatas 700, salah satunya Kota Magelang,” kata Bowo, dilansir dari laman Pemkot Magelang, Jumat (9/8/2024).
Indikator penilaian meliputi persentase penanganan rumah tidak layah huni (RTLH): persentase unit RTLH yang dianggarkan; capaian Penanganan Kawasan kumuh; akses Air Minum, Air Limbah dan Persampahan; Serah Terima PSU Perumahan dan POKJA PKP + FORUM PKP.
Selanjutnya ada indikator Administrasi dan Kelembagaan Lingkup Bidang PKP; Presentase realisasi anggaran CSR PKP terhadap potensi CSR yang ada dan lain-lain, termasuk Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).



