33 BPR BKK se-Jateng Siap Konsolidasi, Tindaklanjuti Peraturan OJK
Dani Agus
Kamis, 12 September 2024 08:09:00
Murianews, Solo – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Dalam aturan tersebut, BPR BKK diamanatkan untuk menjadi satu entitas, sehingga kepengurusannya lebih efisien.
Menindaklanjuti peraturan itu, sebanyak 33 Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) di Jawa Tengah siap berkonsolidasi. Pasalnya, BPR BKK bukan hanya milik pemprov, tapi juga milik pemerintah kabupaten dan kota, sehingga butuh penyamaan persepsi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno mengatakan, aturan itu untuk mendorong BPR-BPRS dapat bertumbuh dan berkembang, agar menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing.
Selain itu, juga mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat, terutama pelaku usaha mikro kecil dan menegah di wilayahnya.
”Mudah-mudahan melalui kegiatan ini akan menjadi titik awal kita dalam membenahi BPR BKK Jateng,” ucapnya, saat membuka Sosialisasi Implementasi Peraturan OJK Nomor 7 tahun 2024, di Hotel Swiss Belinn Saripetojo Surakarta, Selasa (10/9/2024).
Kepala Biro Perekonomian Setda Jateng July Emmylia menjelaskan, Pemprov Jateng telah melaksanakan sosialisasi implementasi aturan tersebut ke sejumlah stakeholder, baik kepada seluruh direksi BPR BKK, DPRD Jateng, maupun lainnya.
Bahkan, pihaknya juga melakukan survei kepada pegawai dan nasabah, tentang rencana konsolidasi dan status yang semula BPR konvensional menjadi BPR Syariah.



