Rabu, 19 November 2025

Murianews, Purworejo – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Endi Faiz Effendi sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Purworejo, Jawa Tengah. Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor 100.2.1.3-3803 Tahun 2024 yang diteken Mendagri, Kamis 19 September 2024.

Upacara pengukuhan dilaksanakan di Wisma Perdamaian Semarang, Selasa (24/09/2024). Pengukuhan ditandai dengan penyematan tanda jabatan dan diserahkannya Surat Keputusan Mendagri oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana kepada Pjs Bupati Purworejo Endi Faiz Effendi.

Upacara pengukuhan dilakukan bersama dengan Pjs Bupati Pemalang, Kebumen, Pekalongan dan Walikota Surakarta dan Magelang, serta perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Temanggung.

Endi Faiz Effendi merupakan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah di Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Dirinya akan aktif menjabat Pjs Bupati Purworejo mulai 25 September hingga 23 November 2024 menggantikan sementara bupati definitif yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk berkampanye di Pilkada 2024.

Pj Gubernur Nana Sudjana mengatakan, bupati yang maju pilkada memang harus meninggalkan jabatannya untuk sementara. Sedangkan Penjabat Sementara Bupati tidak akan lama dalam menjabat, hanya selama pelaksanaan kampanye.

”Penjabat sementara ini tidak boleh lama-lama, hanya selama pelaksanaan kampanye. Nanti pada saatnya kampanye selesai akan diserahkan lagi kepada pejabat definitif,” katanya, dilansir dari laman Pemkab Wonosobo.

Sudjana berharap seluruh Pjs Bupati/walikota untuk segera melaksanakan tugas dan berpedoman pada aturan kewenangan yang berlaku selaku Pjs.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler