
Murianews, Temanggung – Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menjalin kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo untuk membuka layanan pengurusan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Temanggung.
Kerja sama ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Wonosobo, dan Penjabat (Pj) Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo di ruang transit Pendapa Pengayoman, Temanggung, Selasa (22/10/2024).
Pj Bupati Hary Agung Prabowo mengatakan, dengan kerja sama tersebut, masyarakat Temanggung tidak perlu datang ke Wonosobo, karena di MPP Kabupaten Temanggung sudah tersedia layanan untuk pembuatan paspor oleh petugas imigrasi Wonosobo.
”Saya minta ke media untuk menyampaikan kepada masyarakat, bahwa kita tidak perlu ke Wonosobo, tetapi cukup di Temanggung saja, kita sudah berikan layanan yang luar biasa,” ungkapnya, dilansir dari laman Pemkab Temanggung.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Imam Bahri menjelaskan, kerja sama tersebut, dikarenakan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi pada layanan publik. Kantor Imigrasi Wonosobo berupaya mendekatkan diri kepada masyarakat dengan menghadirkan pelayanan publik kepada kabupaten/kota di wilayah kerja Kantor Imigrasi Wonosobo.
“Dengan kecakupan wilayah kerja yang sangat luas, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan layanan yang mudah, cepat, ramah, humanis sesuai dengan standar operasional yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Dwi Sukarmei menegaskan, perjanjian kerja sama tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi dengan sistem berbasis elektronik di wilayah Kabupaten Temanggung.
“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan dapat mendukung pembuatan paspor imigrasi dan menjadi salah satu pendekatan inovatif untuk peningkatan pembangunan daerah dan pelayanan publik yang berkualitas, serta meningkatkan nilai efektivitas dan efisien dalam pembangunan daerah, khususnya di MPP Kabupaten Temanggung,” katanya.