Rabu, 19 November 2025

Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah 380,800 batang hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai yang diperkirakan dapat merugikan negara hingga Rp 388.652.096. Selain itu, turut diserahkan sarana pengangkut yang digunakan sebagai modus pengiriman berupa mobil mewah.

Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya serius Bea Cukai Semarang dalam memberantas segala bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang dapat membahayakan masyarakat dan merugikan perekonomian negara.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler