Sabtu, 25 Januari 2025

Murianews, Wonogiri – Seorang Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah, mengundurkan diri menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.

Sebelum mundur, ketua KPPS berinisal BP itu sempat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri atas dugaan pelanggaran kode etik. Kabarnya, Ketua KPPS itu diduga mengajak seorang warga mendukung salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Wonogiri 2024.

Anggota Bawaslu Wonogiri Ambar Endro Saputro menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara di salah satu desa di Giriwoyo pada Kamis (21/11/2024). Oknum tersebut diduga mengajak seorang warga untuk memilih salah satu paslon Bupati-Wakil Bupati Wonogiri.

Ambar menuturkan, dugaan pelanggaran itu bermula saat ada warga yang membuat status di WhatsApp tentang kegiatan kampanye. Status itu kemudian ditanggapi oleh BP.

Warga yang membuat status WhatsApp itu merupakan simpatisan salah satu paslon. Kemudian BP diduga mengarahkan agar warga itu memilih paslon lain yang didukung oleh BP dengan alasan demi kemajuan daerahnya.

”Lewat percakapan WA itu mengarahkan ke salah satu paslon. Berawal dari diskusi, walaupun diskusi secara pribadi, tapi itu melanggar asas pemilu rahasia. Selain itu, dia (BP) termasuk penyelenggara,” ungkap Ambar kepada wartawan, Minggu (24/11/2024), dilansir dari Detik.com.

Ambar belum mengetahui secara pasti kapan terjadinya percakapan di WhatsApp itu. Pada Jumat (22/11/2024) lalu, Panwascam Giriwoyo melakukan klarifikasi. Namun BP yang berstatus sebagai terlapor berhalangan hadir.

Menunggu Keputusan KPU Wonogiri... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler