Diperpanjang, Masa Jabatan Anggota BPD di Magelang Jadi 8 Tahun
Dani Agus
Jumat, 6 Desember 2024 19:30:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Magelang – Ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan Bupati Magelang tentang perpanjangan masa jabatan.
Pengukuhan 2.503 anggota BPD itu dilakukan oleh Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto di halaman Setda Kabupaten Magelang, Kamis (5/12/2024).
Dalam kesempatan itu, Sepyo Achanto mengucapkan terima kasih kepada Dispermades (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Magelang yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.
]Ia juga mengucapkan selamat kepada para anggota BPD yang baru saja dikukuhkan dan menerima SK perpanjangan masa jabatan. Sepyo juga memberikan apresiasi kepada para anggota BPD yang telah ikut menjaga kondusifitas saat pelaksanaan Pilkada serentak beberapa waktu lalu, sehingga dapat berjalan lancar.
Sebagai mitra kepala desa, Sepyo berpesan agar para anggota BPD dapat berkolaborasi untuk melakukan hal-hal terkait kegiatan program desa untuk kemajuan desa, dan juga untuk menyelesaikan program pemerintah, seperti stunting, kemiskinan ekstrim, dan pengangguran.
”Maka ini harus berkolaborasi dengan pemerintah desa," pesan Sepyo, dilansir dari laman Pemkab Magelang.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada Dispermades Magelang Katon Dwiandito menyampaikan, anggota BPD yang diperpanjang sampai delapan tahun sebanyak 2.503 orang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota, dari 367 desa.
Ia menjelaskan, perpanjangan masa jabatan ini dalam sesuai amanat undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. ”Jadi anggota BPD ini yang mulanya masa jabatannya selama enam tahun kemudian diperpanjang menjadi delapan tahun,” jelas Katon.



