Jutaan Batang Rokok Ilegal Bisa Diamankan, Sekda Jateng Beri Apresiasi
Dani Agus
Selasa, 10 Desember 2024 16:24:00
Murianews, Semarang – Sebanyak 24,2 juta batang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal berhasil diamankan di wilayah Jateng, selama 7 November-7 Desember 2024.
Atas capaian ini, Pemprob Jawa Tengah mengapresiasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng dan DIY, atas keberhasilan menindak penyelundupan barang-barang ilegal, termasuk rokok tanpa cukai.
”Kolaborasi bersama-sama telah kita lakukan. Terima kasih Kanwil Bea Cukai, yang telah berhasil mengamankan rokok ilegal dan barang barang selundupan di Jateng,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, saat konferensi pers penegakkan hukum kepabeanan dan cukai oleh Ditjen Bea dan Cukai, di halaman Gudang Penimbunan Pabean Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Senin (9/12/2024).
Sumarno menjelaskan, pencegahan peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai, menjadi fokus Pemprov Jateng. Sebab, pengenaan cukai pada rokok ditujukan untuk pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, sekaligus menekan efek negatif di masyarakat atau lingkungan.
”Peredaran rokok ilegal akan menyebabkan hilangnya pajak rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), yang digunakan untuk pembangunan di Jateng,” kata Sekda Jateng.
Dikatakan, berbagai upaya pemberantasan rokok ilegal telah dilakukan Pemprov Jateng bersama Bea Cukai dan pemangku kepentingan lainnya. Antara lain, melakukan operasi ke toko-toko, distributor, dan pedagang di pasar-pasar tradisional.
Menurut dia, kolaborasi antara Pemprov Jateng dengan Kanwil Bea Cukai sangat penting, terutama sosialisasi kepada masyarakat untuk melawan rokok illegal.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya penindakan strategis, untuk mencegah dan memberantas penyulundupan barang-barang ilegal.
Gempur Rokok Ilegal...
- 1
- 2