Rabu, 19 November 2025

Antara lain, narkotika, psikotropika, minuman mengandung etil alkohol, kosmetik ilegal, elektronik, tekstil, pakaian bekas, rotan, dan sebagainya.

Sejak Oktober 2024, imbuhnya, DJBC Jateng-DIY telah menyelenggarakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, dengan cara melakukan penindakan sebanyak 498 kali. Hasilnya, jumlah rokok ilegal sebanyak 24,2 juta batang dengan nilai barang sebesar Rp 33,6 miliar telah diamankan.

Sedangkan di bidang narkotika, kata Askolani, pihaknya melakukan sebanyak 19 tindakan pada 4 November-Desember 2024. Penindakan itu menghasilkan satu kilogram ganja dan obat psikotropika sebanyak 76.310 butir. Tindakan itu sangat efektif untuk melindungi rakyat Indonesia dari barang-barang berbahaya.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan senilai Rp 31,2 miliar. Terdiri dari 23.813.810 batang hasil tembakau dan 1.859 liter minuman mengandung etil alkohol.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler