Selasa, 21 Januari 2025

UMK Kabupaten Magelang 2025 Diusulkan Jadi Rp 2,4 Juta

Dani Agus
Kamis, 12 Desember 2024 20:46:00
UMK Kabupaten Magelang 2025 Diusulkan Jadi Rp 2,4 Juta
Suasana di tempat wisata Candi Borobudur, Kabupaten Magelang. (Murianews/dok.Pemkab Magelang)

Murianews, Magelang – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magelang, Jawa Tengah, tahun 2025 diusulkan naik menjadi Rp 2.467.488. Angka ini naik Rp 150.598 dari UMK 2024 sebesar Rp 2.316.890.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang Sukamtono mengatakan, kenaikan UMK Magelang mengikuti kebijakan upah minimum yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 6,5 persen.

Menurutnya, usulan upah tersebut, sudah dibahas dan disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Magelang pada Senin (9/12/2024).

”Apindo sepakat karena itu kesepakatan nasional. Serikat (buruh) juga mendukung karena melaksanakan putusan pemerintah pusat,” ucap Sukamtono di kompleks DPRD Kabupaten Magelang, Kamis (12/12/2024), dilansir dari Kompas.com.

Sukamtono menyebut, penetapan UMK Magelang 2025, juga kota dan kabupaten se-Jateng, akan dilakukan maksimal 18 Desember 2024.

Terkait upah minimum sektoral 2025, Dewan Pengupahan Kabupaten Magelang sepakat tidak mengusulkan karena tidak wajib bagi kota atau kabupaten, kecuali provinsi.

Terlebih, menurut Sukamtono, risiko sektor pekerjaan di wilayahnya relatif biasa saja. Adapun syarat pembentukan upah minimum sektoral, di antaranya, risiko pekerjaan yang dinilai besar.

 

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler