Pemprov Jateng Berhasil Selesaikan Konflik Agraria 18.015 Bidang Tanah
Dani Agus
Sabtu, 14 Desember 2024 19:18:00
Murianews, Semarang – Penyelesaian konflik agraria di wilayah Jawa Tengah sudah membuahkan hasil cukup baik. Indikasinya. Pemprov Jateng telah menyelesaikan konflik agraria sekitar 18.015 bidang tanah.
Selain itu, Pemprov Jateng juga telah melakukan redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha PT Sinar Kartosuro seluas 198 hektare di Kabupaten Semarang. Kemudian, redistribusi tanah timbul seluas 1.178 hektare di Kabupaten Cilacap.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengungkapkan, kinerja reforma agraria di Jawa Tengah, secara keseluruhan sudah lumayan bagus. Di mana, permasalahan-permasalahan sengketa tanah, status tanah, sudah banyak yang diselesaikan.
Meskipun demikian, kinerja Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat kabupaten/ kota, perlu tetap dioptimalkan. Apalagi, reforma agraria menjadi salah satu indikator kinerja pemerintah daerah, sehingga harus menjadi prioritas utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
”Kami berharap teman-teman kabupaten/ kota bisa mengalokasikan anggaran untuk reforma agraria, karena ini salah satu upaya yang ujungnya menyejahterakan masyarakat,” ujar sekda di sela menghadiri Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria, di PO Hotel, Semarang, Jumat (13/12/2024).
Sumarno menerangkan, saat ini baru delapan kabupaten/ kota di Jateng, yang telah mengintegrasikan program reforma agraria dalam APBD tahun 2024. Yakni, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Sragen, Temanggung, Demak, Kendal, Klaten, dan Pemalang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng Sri Yanti Achmad mengapresiasi kedelapan kabupaten/ kota yang telah mengalokasikan anggaran, untuk pelaksanaan program reforma agraria. Hal tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah, dalam menyukseskan agenda reforma agraria.