Kamis, 16 Januari 2025

Kantor Imigrasi Wonosobo Deportasi WNA Asal Malaysia

Dani Agus
Senin, 23 Desember 2024 15:43:00
Kantor Imigrasi Wonosobo Deportasi WNA Asal Malaysia
Ilustrasi Kantor Imigrasi Wonosobo. (Istimewa/Facebook Kantor Imigrasi Wonosobo)

Murianews, WonosoboKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melakukan tindakan deportasi terhadap satu WNA asal Malaysia, baru-baru ini. Pendeportasian dilakukan oleh petugas Seksi Inteldakim melalui Bandar Udara Yogyakarta Internasional Airport (YIA).

Melansir laman Kantor Imigrasi Wonosobo, pria berkebangsaan Malaysia berinisial SH ini telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Di mana, ia tinggal di Wonosobo selama dua tahun. Hal ini melebih 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan.

Sebagai akibat dari pelanggaran ini, WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.

WNA asal Malaysia meninggalkan Indonesia dari Bandar Udara YIA menuju ke Kuala Lumpur Malaysia menggunakan maskapai AirAsia.

”Karena melanggar izin tinggal, kami lakukan deportasi dan menetapkan status cekal terhadap yang bersangkutan,” ujar Imam Bahri dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Wonosobo, Senin (23/12/2024).

Selain itu, Kantor Imigrasi Wonosobo juga melakukan tindakan hukum terhadap seorang WNA asal Kamboja yang diduga memalsukan identitas saat mengajukan paspor.

Komentar

Terpopuler