Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Aksi demonstrasi sopir truk terkait penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Over Dimension Over Loading (ODOL) digelar di Kantor Dishub Jateng, Senin (23/6/2025).

Demo Ojol di Jalan Pantura Siliwangi, Kelurahan Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, ini dilakukan oleh Aliansi Pengemudi Independen (API). Para sopir menolak aturan soal ODOL dan meminta Dishub Jateng menandatangani surat tuntutan berisi 16 poin.

Aksi demo ini dipimpin langsung Ketua Umum API Nasional Suroso. Menurutnya, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberatkan para sopir.

”Sebetulnya teman-teman ini akan mendukung dengan adanya undang-undang 22/2009. Akan tetapi bilamana undang-undang diperlakukan, akan memberatkan bagi para pengemudi khususnya di bidang transportasi logistik,” kata Suroso, dilansir dari DetikJateng.

Ia menyebut, jika pelaksanaan aturan itu tidak adil, pengemudi yang akan jadi korban. Ia menyoroti keadaan sopir yang kerap pulang hanya membawa uang Rp 500 ribu untuk tiga hari perjalanan, tanpa THR maupun perlindungan hukum.

”Bilamana ini tidak segera direspons, kita akan mogok nasional. Kita nggak akan aksi di jalan, tapi akan mogok di rumah. Karena dengan adanya undang-undang ini kita sudah tertekan, sudah merasa keberatan,” ujar Suroso.

Perwakilan API diterima Kepala Dishub Jateng Arief Djatmiko bersama sejumlah pejabat dari BPTD, Polda Jateng, dan Dishub Kota Semarang.

”Kami sudah diskusi beberapa tuntutan dari API yang sudah masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ini sudah kita sepakati dan pasti kami teruskan ke pemerintah pusat agar mendapatkan perhatian,” kata Arief Djatmiko saat menemui massa.

Berikut tuntutan dari API... 

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler