Demo Ojol di Jalan Pantura Siliwangi, Kelurahan Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, ini dilakukan oleh Aliansi Pengemudi Independen (API). Para sopir menolak aturan soal ODOL dan meminta Dishub Jateng menandatangani surat tuntutan berisi 16 poin.
Aksi demo ini dipimpin langsung Ketua Umum API Nasional Suroso. Menurutnya, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberatkan para sopir.
”Sebetulnya teman-teman ini akan mendukung dengan adanya undang-undang 22/2009. Akan tetapi bilamana undang-undang diperlakukan, akan memberatkan bagi para pengemudi khususnya di bidang transportasi logistik,” kata Suroso, dilansir dari DetikJateng.
Ia menyebut, jika pelaksanaan aturan itu tidak adil, pengemudi yang akan jadi korban. Ia menyoroti keadaan sopir yang kerap pulang hanya membawa uang Rp 500 ribu untuk tiga hari perjalanan, tanpa THR maupun perlindungan hukum.
”Bilamana ini tidak segera direspons, kita akan mogok nasional. Kita nggak akan aksi di jalan, tapi akan mogok di rumah. Karena dengan adanya undang-undang ini kita sudah tertekan, sudah merasa keberatan,” ujar Suroso.
”Kami sudah diskusi beberapa tuntutan dari API yang sudah masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ini sudah kita sepakati dan pasti kami teruskan ke pemerintah pusat agar mendapatkan perhatian,” kata Arief Djatmiko saat menemui massa.
Murianews, Semarang – Aksi demonstrasi sopir truk terkait penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Over Dimension Over Loading (ODOL) digelar di Kantor Dishub Jateng, Senin (23/6/2025).
Demo Ojol di Jalan Pantura Siliwangi, Kelurahan Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, ini dilakukan oleh Aliansi Pengemudi Independen (API). Para sopir menolak aturan soal ODOL dan meminta Dishub Jateng menandatangani surat tuntutan berisi 16 poin.
Aksi demo ini dipimpin langsung Ketua Umum API Nasional Suroso. Menurutnya, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberatkan para sopir.
”Sebetulnya teman-teman ini akan mendukung dengan adanya undang-undang 22/2009. Akan tetapi bilamana undang-undang diperlakukan, akan memberatkan bagi para pengemudi khususnya di bidang transportasi logistik,” kata Suroso, dilansir dari DetikJateng.
Ia menyebut, jika pelaksanaan aturan itu tidak adil, pengemudi yang akan jadi korban. Ia menyoroti keadaan sopir yang kerap pulang hanya membawa uang Rp 500 ribu untuk tiga hari perjalanan, tanpa THR maupun perlindungan hukum.
”Bilamana ini tidak segera direspons, kita akan mogok nasional. Kita nggak akan aksi di jalan, tapi akan mogok di rumah. Karena dengan adanya undang-undang ini kita sudah tertekan, sudah merasa keberatan,” ujar Suroso.
Perwakilan API diterima Kepala Dishub Jateng Arief Djatmiko bersama sejumlah pejabat dari BPTD, Polda Jateng, dan Dishub Kota Semarang.
”Kami sudah diskusi beberapa tuntutan dari API yang sudah masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ini sudah kita sepakati dan pasti kami teruskan ke pemerintah pusat agar mendapatkan perhatian,” kata Arief Djatmiko saat menemui massa.
Berikut tuntutan dari API...
Arief pun membacakan tuntutan API yang telah diteken Dishub Jateng. Berikut tuntutan dari API:
- Mendorong pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan agar memenuhi asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Menolak penindakan pelanggaran ODOL di lapangan sebelum Undang-Undang 22 tahun 2009 direvisi, mengingat pengemudi hanya pelaksana di lapangan dan justru menjadi korban utama pendidikan Zero ODOL
- Mengusulkan pembentukan lembaga pengawas independen nonpemerintah. Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang nomor 22 tahun 2009
- Menyoroti bahwa hanya sedikit perusahaan angkutan yang telah memenuhi standar SMK PAU (Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum)
- Menuntut penindakan tegas kepada pemilik barang dan perusahaan angkutan umum yang melakukan pelanggaran
- Meminta keterlibatan pemerintah dalam menentukan standar tarif angkutan barang atas bawah dan batas atas agar tercipta persaingan sehat dan mendukung keselamatan lalu lintas
- Mengeluhkan ketimpangan daya saing antarpengemudi perorangan dengan perusahaan besar akibat mahalnya biaya operasional dan tingginya biaya penyelesaian perkara saat terjadi kecelakaan
- Menuntut penyediaan fasilitas peristirahatan dan terminal barang yang lengkap, memadai, dan aman
Berikut tuntutan dari API...
- Meminta perhatian terhadap maraknya tindak kriminal di jalan terhadap pengemudi angkutan barang
- Mengusulkan pembentukan Kementerian Khusus Pengemudi sebagai wadah resmi penyampaian aspirasi dan kebutuhan pengemudi kepada pemerintah
- Menyoroti kurangnya jalur penyelamat di lokasi rawan kecelakaan
- Menuntut fasilitas pendidikan khusus keselamatan berkendara, SIM berlaku seumur hidup, gratis biaya pembuatan SIM bagi pemudi
- Mengusulkan kajian ulang terhadap standar pengembangan desain dan uji kelayakan kendaraan angkutan barang agar sesuai dengan kemajuan teknologi
- Menuntut pengaturan khusus kendaraan angkutan spesifik, seperti seperti ternak, hasil bumi, dan barang antarpulau dari sisi desain dan kelayakan teknis
- Menuntut perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi. Khususnya penyediaan asuransi kesehatan gratis
- Meminta ketersediaan operator pelayanan lebih dari satu atau multi operator di lintasan padat agar tidak terjadi monopoli harga tiket penyeberangan.