Kasus tersebut sudah berhasil diungkap pihak kepolisian. Satu tersangka sudah berhasil diamankan.
Korban diketahui dibunuh dengan cara dicekik. Setelah itu, pelaku membawa kabur barang berharga milik korbannya.
Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di dampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto serta Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus di Loby Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Kamis (3/7/2025) pagi.
”Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia, lalu membawa kabur sepeda motor dan barang-barang milik korban,” terang Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, dilansir dari laman Polrestabes Semarang, Jumat (4/7/2025)
Dari hasil penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Murianews, Semarang – Seorang wanita ditemukan meninggal di area persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa (24/6/2025) kemarin.
Korban yang diduga jadi korban pembunuhan ini diketahui merupakan warga Kabupaten Kudus. Keluarga mengaku, korban pergi dari rumah sejak Senin (23/6/2025) malam.
Kasus tersebut sudah berhasil diungkap pihak kepolisian. Satu tersangka sudah berhasil diamankan.
Korban diketahui dibunuh dengan cara dicekik. Setelah itu, pelaku membawa kabur barang berharga milik korbannya.
Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di dampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto serta Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus di Loby Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Kamis (3/7/2025) pagi.
”Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia, lalu membawa kabur sepeda motor dan barang-barang milik korban,” terang Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, dilansir dari laman Polrestabes Semarang, Jumat (4/7/2025)
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka memar pada bagian leher dan tubuh korban.
Dari hasil penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku Punya Utang Rp 2,2 Juta...
Sementara itu, Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menambahkan, tersangka A (32) warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, ditangkap saat kabur ke Tangerang, Jawa Barat.
Menurut dia, korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui grup media sosial pencari kerja. ”Pelaku menghubungi korban untuk bertemu dengan seseorang yang menjanjikan akan memberi pekerjaan,” katanya.
Pelaku, kata dia, meminta korban menjemput di daerah di daerah Kabupaten Kudus karena mengaku tidak memiliki sepeda motor.
Korban dan pelaku kemudian pergi berboncengan sepeda motor untuk menemui orang yang akan memberi pekerjaan itu.
Saat akan pulang, lanjut dia, pelaku dan korban mengendarai sepeda motor melewati jalan alternatif yang melewati persawahan di Desa Wonoketingal.
”Saat melintas di lokasi kejadian itu terlintas di pikiran pelaku tentang kebutuhan keluarga serta utang yang harus dibayar,” katanya, dilansir dari Antara Jateng.
Ari menyebut pelaku memiliki utang Rp 2,2 juta yang harus dibayar.
Ia menuturkan pelaku mencekik korban di sekitar area persawahan itu dan meninggalkannya dalam kondisi tidak bernyawa.
”Pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan digadaikan dengan harga Rp 3,8 juta,” tambahnya.