Kamis, 20 November 2025

Sementara itu, Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menambahkan, tersangka A (32) warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, ditangkap saat kabur ke Tangerang, Jawa Barat.

Menurut dia, korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui grup media sosial pencari kerja. ”Pelaku menghubungi korban untuk bertemu dengan seseorang yang menjanjikan akan memberi pekerjaan,” katanya.

Pelaku, kata dia, meminta korban menjemput di daerah di daerah Kabupaten Kudus karena mengaku tidak memiliki sepeda motor.

Korban dan pelaku kemudian pergi berboncengan sepeda motor untuk menemui orang yang akan memberi pekerjaan itu.

Saat akan pulang, lanjut dia, pelaku dan korban mengendarai sepeda motor melewati jalan alternatif yang melewati persawahan di Desa Wonoketingal.

”Saat melintas di lokasi kejadian itu terlintas di pikiran pelaku tentang kebutuhan keluarga serta utang yang harus dibayar,” katanya, dilansir dari Antara Jateng.

Ari menyebut pelaku memiliki utang Rp 2,2 juta yang harus dibayar.

Ia menuturkan pelaku mencekik korban di sekitar area persawahan itu dan meninggalkannya dalam kondisi tidak bernyawa.

”Pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan digadaikan dengan harga Rp 3,8 juta,” tambahnya.

Komentar

Jateng Terkini