Pemprov Jateng Terapkan Organisasi Miskin Struktur tapi Kaya Fungsi
Dani Agus
Jumat, 11 Juli 2025 10:55:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Pemprov Jateng akan menerapkan organisasi yang miskin struktur tapi kaya fungsi, pada penataan Susunan Perangkat Daerah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno saat menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, di Gedung Berlian Kota Semarang, Kamis (10/7/2025).
Salah satu agenda rapat paripurna ini adalah persetujuan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam kesempatan itu, Sumarno menyampaikan, dengan disetujuinya penetapan Rancangan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, diharapkan menjadi instrumen reformasi birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
”Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan kebijakan penataan organisasi perangkat daerah berbasis regulasi, dengan menerapkan prinsip miskin struktur kaya fungsi,” kata Sumarno, saat rapat paripurna.
Tujuannya, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, perbaikan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan kolaboratif, sehingga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.
Menurut Sumarno, penataan ini bukan hanya sebagai formalitas birokrasi, akan tetapi merupakan media untuk mewujudkan organisasi yang efektif, efisien, agile, proporsional, dan akuntabel, yang dapat diterima oleh masyarakat.
Harapannya, perangkat daerah hasil restructuring dan repositioning tersebut, menjadi lembaga yang dinamis dan dapat diterima masyarakat, sebagai wadah untuk dapat menyelesaikan persoalan-persoalan pelayanan publik.
Prinsip Efisiensi dan Efektivitas...
- 1
- 2



