Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah memberikan pemahaman pelaku usaha hiburan terhadap pentingnya perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti.

Para pelaku usaha mendapat edukasi langsung dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengenai mekanisme pemungutan dan pengelolaan royalti karya musik.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari DJKI, yaitu Analis Hukum Ahli Muda Achmad Iqbal Taufiq dan Andri Anggoro, serta Head of Legal WAMI Bigi Ramadha.

Pesertanya merupakan para pelaku usaha yang aktif di bidang hiburan, seperti pemilik karaoke, klub malam, restoran, hingga penyelenggara event.

Achmad Iqbal Taufiq menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran pelaku usaha hiburan terhadap perlindungan hak cipta di sektor musik.

”Kehadiran kami ingin berbagi dan berdiskusi soal mekanisme royalti yang berlaku saat ini. Penting bagi pelaku usaha untuk memahami bahwa penggunaan lagu secara komersial adalah pemanfaatan karya milik pencipta, yang memiliki hak ekonomi,” ujarnya, dilansir dari laman Kemenkum Jateng, Sabtu (12/7/2025).

Lebih jauh, diskusi membahas aspek hukum terkait hak cipta, termasuk perlindungan terhadap hak ekonomi dan hak moral pencipta. Salah satu poin penting yang dibahas adalah hak pertunjukan (performing rights), distribusi royalti, serta peran pemilik usaha dalam mendukung ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan adil.

Sementara itu, Bigi Ramadha dari WAMI memberikan penjelasan menyeluruh mengenai mekanisme lisensi dan peraturan yang mengatur performing rights di Indonesia.

Agar Terhindar dari Pelanggaran... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler