Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Semarang – Para pembuat konten (content creator) perlu dikenalkan Kode Etik Jurnalistik, dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin saat menerima audiensi Lembaga Penyiaran Publik Radio RepubIik Indonesia (LPP RRI) Semarang di kantornya, Kamis (24/7/2025).

Menurut Taj Yani, pengenalan Kode Etik Jurnalistik dan UU ITE itu diperlukan mengingat di era digital saat ini, batas antara jurnalis dan content creator semakin tipis.

Apalagi, banyak informasi yang diproduksi oleh para pembuat konten mampu membentuk opini publik, bahkan mempengaruhi kebijakan publik.

Untuk menciptakan ruang digital yang aman dan beretika, Taj Yasin meminta agar media mainstream turut menggandeng content creator, ketika menyelenggarakan pelatihan jurnalistik. Dengan begitu, para content creator akan mengenal ketentuan-ketentuan yang ada.

”Saya berharap, pelatihan untuk media mainstream juga menggandeng pembuat konten, supaya mereka juga mengenal kode etik jurnalistik, UU ITE, serta panduan lain yang perlu diikuti dalam karya jurnalistik,” kata Taj Yasin.

Gus Yasin meyakini, karya jurnalistik dari media mainstream telah menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, media mainstream wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

”Influencer juga hendaknya diperkenalkan dan diedukasi mengenai batasan-batasan apa yang boleh diberitakan, baik menyangkut kode etik ataupun regulasi UU ITE. Tujuannya agar masyarakat menerima informasi yang benar, dan pengelola media sosial juga terhindar dari ancaman pelanggaran ketentuan undang-undang,” jelasnya.

Uji Kompetensi Wartawan... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler