Keputusan tersebut diambil menyusul adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri.
Dalam SE Mendagri dengan nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025, Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk mempertimbangkan kondisi masyarakat dalam menetapkan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.
Salah satu poin utama dalam SE itu, bupati/wali kota dapat menunda atau mencabut peraturan kepala daerah yang memberlakukan kenaikan tarif PBB dan NJOP, serta memberlakukan tarif tahun sebelumnya, terutama jika kenaikan dianggap memberatkan masyarakat.
”Betul (kenaikan PBB dan NJOP dibatalkan), karena ada SE Mendagri,” kata Kepala BKUD Kabupaten Semarang Rudibdo, Jumat (15/8/2025), dilansir dari DetikJateng.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Kabupaten Semarang dikejutkan dengan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 441 persen.
Sementara itu, dengan pembatalan kenaikan PBB yang mencapai 441 persen, Pemkab Semarang kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 3,8 miliar.
Murianews, Semarang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, Jawa Tengah, akhirnya resmi membatalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini.
Keputusan tersebut diambil menyusul adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri.
Dalam SE Mendagri dengan nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025, Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk mempertimbangkan kondisi masyarakat dalam menetapkan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.
Salah satu poin utama dalam SE itu, bupati/wali kota dapat menunda atau mencabut peraturan kepala daerah yang memberlakukan kenaikan tarif PBB dan NJOP, serta memberlakukan tarif tahun sebelumnya, terutama jika kenaikan dianggap memberatkan masyarakat.
”Betul (kenaikan PBB dan NJOP dibatalkan), karena ada SE Mendagri,” kata Kepala BKUD Kabupaten Semarang Rudibdo, Jumat (15/8/2025), dilansir dari DetikJateng.
Rudibdo pun menyebut, warga yang terlanjur membayar PBB dengan tarif yang sudah dinaikkan, akan mendapatkan pengembalian. Namun, mekanisme teknisnya masih dikonsultasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Kabupaten Semarang dikejutkan dengan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 441 persen.
Sementara itu, dengan pembatalan kenaikan PBB yang mencapai 441 persen, Pemkab Semarang kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 3,8 miliar.
Sosialisasi Pembatalan Kenaikan PBB...
Menurut Bupati Semarang Ngesti Nugraha, target pendapatan dari PBB tahun 2025 sebesar Rp 88 miliar. Hal itu disampaikan usai sosialisasi pembatalan kenaikan NJOP dan PBB di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Jumat (15/8/2025), yang dihadiri camat dan kepala desa.
”Dengan pembatalan kenaikan PBB tersebut ada selisih pendapatan sebesar Rp 3,8 miliar,” ujarnya.
Menurut Ngesti, dari total 775.009 Nilai Obyek Pajak (NOP), sebanyak 45.977 NOP mengalami kenaikan. Sementara 13.912 NOP mengalami penurunan dan 715.120 NOP nilainya tetap.
”Dari jumlah NOP yang mengalami kenaikan tersebut, 6.800 di antaranya telah melakukan pembayaran PBB, pengembalian bisa dilakukan dengan transfer atau cash,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (16/8/2025).
Ngesti mengatakan pembatalan kenaikan NJOP yang mempengaruhi pembayaran PBB ini tidak berpengaruh terhadap pembangunan di Kabupaten Semarang.
Dia juga meminta kepada camat dan kepala desa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembatalan kenaikan pembayaran PBB. Dengan sosialisasi ini tidak ada lagi salah informasi yang berkembang.
Ngesti mengungkapkan pembatalan tersebut berlaku mulai 1 Januari hingga Desember 2025.