Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, Jawa Tengah, akhirnya resmi membatalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini.

Keputusan tersebut diambil menyusul adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri.

Dalam SE Mendagri dengan nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025, Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk mempertimbangkan kondisi masyarakat dalam menetapkan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.

Salah satu poin utama dalam SE itu, bupati/wali kota dapat menunda atau mencabut peraturan kepala daerah yang memberlakukan kenaikan tarif PBB dan NJOP, serta memberlakukan tarif tahun sebelumnya, terutama jika kenaikan dianggap memberatkan masyarakat.

”Betul (kenaikan PBB dan NJOP dibatalkan), karena ada SE Mendagri,” kata Kepala BKUD Kabupaten Semarang Rudibdo, Jumat (15/8/2025), dilansir dari DetikJateng.

Rudibdo pun menyebut, warga yang terlanjur membayar PBB dengan tarif yang sudah dinaikkan, akan mendapatkan pengembalian. Namun, mekanisme teknisnya masih dikonsultasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Kabupaten Semarang dikejutkan dengan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 441 persen.

Sementara itu, dengan pembatalan kenaikan PBB yang mencapai 441 persen, Pemkab Semarang kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 3,8 miliar.

Sosialisasi Pembatalan Kenaikan PBB... 

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler