Jumat, 21 November 2025

”Setelah sosialasi dilaksanakan, maka bersama dengan Satlantas Polres setempat, pihaknya akan menindak apabila ada yang melanggar,” tegasnya.

Sosialisasi juga dilakukan dengan memasang rambu-rambu di beberapa tempat menuju lokasi penambangan, seperti di simpang empat Sayangan Muntilan, simpang empat menuju Talun Dukun, Mangunsuko, Jumoyo, Gulon, Prebutan, Krakitan, Tlatar (Sawangan) dan Baledono.

Saat sosialisasi, tidak akan ada penindakan karena sifatnya baru pemberitahuan.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler