Kepala Desa dan Lurah Dilatih Paralegal oleh Kemenkum Jateng
Dani Agus
Senin, 17 November 2025 14:37:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah melatih para kepala desa dan lurah dari berbagai wilayah sebagai paralegal dalam layanan bantuan hukum.
Pelatihan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan. Pelatihan akan berlangsung selama tiga hari dan seluruh peserta diharapkan mengikuti setiap sesi secara penuh.
”Kami berharap seluruh rangkaian pelatihan diikuti secara menyeluruh. Jika ada yang berhalangan, silakan sampaikan kepada pos masing-masing kelompok,” kata Penyuluh Hukum Ahli Madya Lily Mufidah di Semarang, Senin (17/11/2025).
Menurut dia, pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah dilakukan di seluruh wilayah Jawa Tengah.
”Pada 6 November seluruh desa dan kelurahan di Jawa Tengah telah berhasil membentuk Posbankum dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan peresmian Posbankum oleh Menteri Hukum,” katanya.
Ia menjelaskan pelatihan didukung oleh 50 organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi dengan total sembilan materi yang akan dibawakan selama tiga hari.
”Setiap hari ada tiga materi yang diberikan. Setelah pelatihan selesai, peserta wajib melaksanakan aktualisasi maksimal tiga bulan dengan pendampingan mentor advokat dari OBH terakreditasi,” katanya.
Ia menambahkan peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat serta gelar CPLA. Ia menuturkan terdapat empat jenis layanan yang nantinya harus dijalankan oleh para paralegal.
Penyelesaian Sengketa...
Yaitu layanan informasi hukum, layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, layanan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa di tingkat desa atau kelurahan, serta layanan rujukan advokat jika mediasi tidak berhasil.
Ia mengharapkan, para paralegal mampu memberikan layanan hukum yang lebih mudah diakses dan semakin memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.



