Pemprov Jateng Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
Dani Agus
Selasa, 16 Desember 2025 06:52:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meraih penghargaan dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dari Komisi Informasi Pusat (KIP), di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Pemprov Jateng meraih skor 98,07 dan menempati peringkat keempat nasional. Capaian tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yang masih berada di peringkat ketujuh.
Penghargaan diterima Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Tengah Agung Hariyadi mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Agung Hariyadi mengatakan, capaian tersebut tidak lepas dari peran Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, yang terus membuka akses informasi kepada masyarakat. Dijelaskan, komitmen keterbukaan informasi publik Pemprov Jateng, terfasilitasi melalui berbagai layanan digital.
”Kita memberi informasi kepada masyarakat lewat aplikasi digital Jateng Ngopeni Nglakoni, yang bisa diunduh di Play Store, juga melalui kanal Kantor Gubernur Rumah Rakyat. Itu bagian dari upaya membuka informasi kepada masyarakat,” bebernya.
Menurut Agung, keterbukaan informasi memberi dampak positif, termasuk terhadap perekonomian daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat RI Donny Yoesgiantoro menegaskan keterbukaan informasi tidak seharusnya dipandang sebagai beban.
”Keterbukaan informasi harus mempunyai manfaat. Kalau hanya dianggap kewajiban seperti amanat undang-undang, akan terasa berat. Namun, jika menjadi kebutuhan, ke depan akan dijalani dengan baik dan menghasilkan manfaat,” tuturnya.



