Tim Percepatan Pembangunan Daerah Jateng Dibubarkan, Ini Alasannya
Dani Agus
Senin, 4 Mei 2026 14:35:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi membubarkan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD).
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/108 Tahun 2026 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/67 Tahun 2025 Tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah.
Keputusan Gubernur ini diteken oleh Ahmad Luthfi pada 28 April 2026.
Dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov Jateng, keputusan gubernur itu sudah diunggah pada 28 April 2026. Hingga Senin (4/5/2026) siang, unggahan keputusan gubernur itu sudah diunduh 30 kali dan 112 kali di akses.
Diketahui, TPPD Jawa Tengah adalah tim khusus yang dibentuk oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan, transformasi ekonomi, sosial, dan birokrasi.
TPPD ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/67 Tahun 2025 Tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah.
TPPD yang dipimpin oleh Zulkifli Gayo ini ditetapkan pada 21 Februari 2025 dengan masa bakti lima tahun.
Namun, setelah setahun lebih dua bulan berjalan, TPPD akhirnya resmi dibubarkan per 28 April 2026 untuk mengoptimalkan efisiensi birokrasi.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Jateng, Haerudin membenarkan keputusan pemberhentian Zulkifli Gayo dkk dari TPPD Jateng.
”Sampun (sudah, red) per 28 April 2026,” katanya melalui layanan perpesanan WhatsApp, Senin, 4 Mei 2026, dilansir dari Suarabaru.
Haerudin, mengatakan, dibubarkannya TPPD Jateng karena disebut telah merampungkan tugasnya.
”Tugas-tugasnya sudah selesai dilaksanakan,” katanya.



