Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Semarang – Seorang mahasiswa di Kota Semarang, Jawa Tengah, diamankan pihak kepolisian karena menggelapkan puluhan sepeda motor. Adapun modusnya adalah menyewa motor untuk digunakan dalam usaha rental kendaraan bermotor.

Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard mengatakan, tersangka IM (23) ditangkap di wilayah Kabupaten Kendal pada Kamis (4/6/2026).

Menurut dia, tersangka diketahui sudah menggelapkan sekitar 40 sepeda motor. Dari jumlah itu, sebanyak 25 kasus dilaporkan ke polisi.

”Dalam pengungkapan ini, ada 23 sepeda motor yang digelapkan pelaku dapat diamankan,” katanya, dilansir dari Antara Jateng.

Ia menjelaskan, penggelapan yang dialami salah satu korban bermula dari permintaan bantuan tersangka agar dicarikan pinjaman sepeda motor. Pelaku menyepakati peminjaman sepeda motor untuk sepuluh hari dengan biaya sewa Rp 80 ribu per hari.

”Namun setelah batas waktu yang disepakati, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Bahkan informasinya kendaraan digadaikan oleh pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang telah menjadi korban penggelapan dipersilakan datang ke Polsek Ngaliyan dengan membawa dokumen resmi kendaraan yang dilaporkan hilang untuk dicocokkan dan diverifikasi.

 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler