Pemprov Jateng Pastikan Sudah Tangani Dugaan Kebocoran Data Bansos
Dani Agus
Kamis, 23 Juli 2026 08:39:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Lilik menjelaskan, dugaan kebocoran data tersebut memang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.
Dia menegaskan, pemerintah daerah telah menjalankan prosedur penanganan insiden sesuai ketentuan. Setelah menerima laporan dari Dinas Sosial, Diskomdigi melakukan asesmen awal sebelum mengajukan permohonan pendampingan kepada BSSN pada 25 Februari 2026.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari tata kelola penanganan insiden keamanan siber yang harus ditempuh pemerintah daerah.
Selain melakukan mitigasi terhadap insiden, Diskomdigi juga memperkuat upaya pencegahan dengan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Jawa Tengah yang mengelola aplikasi berbasis data pribadi untuk terus meningkatkan keamanan sistem.
Meski demikian, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum menerima laporan ataupun keluhan masyarakat terkait dampak langsung dari dugaan kebocoran data tersebut.
”Sampai dengan saat ini kami belum menerima laporan atau keluhan dari masyarakat, mengenai dampak langsung dari kemungkinan terjadinya dampak negatif tersebut,” ungkap Lilik.
Dia juga mengingatkan masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi di ruang digital. Masyarakat sebaiknya tidak mudah mengisi formulir ataupun menyerahkan data pribadi kepada platform yang belum dapat dipastikan keamanannya.
Termasuk menghindari mengunggah dokumen penting seperti foto kartu tanda penduduk (KTP) yang menampilkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat secara terbuka di media sosial.



