DMW dalam membuat video porno itu dengan tiga teman laki-laki. Ketiga laki-laki tersebut saat ini berstatus sebagai saksi.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, tersangka DMW setiap kali mengajak para saksi itu melakukan adegan layaknya suami istri lalu direkam.
Selepas itu tersangka langsung meminta rekaman adegan itu dengan dalih untuk konsumsi pribadi.
”Namun ternyata tersangka malah memperjualbelikan video itu tanpa izin dari para saksi yang ada dalam video porno itu,” katanya saat konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Menurut AKBP Ronni Bonic, tersangka menjual video itu melalui pesan WhatsApp. Tersangka mengunggah pada status WA yang dilihat oleh kontak tersangka sekira 800-1.100 kontak.
DMW mengunggah video itu pada tanggal 29 dan 30 Oktober 2024. Dari unggahan itu, tersangka berhasil menjual ke 31 kontak yang ada di teleponnya.
”Ada lima video dengan durasi yang beragam, ada yang 9 detik, 27 detik, 30 detik, dan 53 detik. Harganya mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu,” terangnya.
Murianews, Kudus – Seorang perempuan berinisal DMW (24) warga Kabupaten Demak di tangkap Polres Kudus karena memproduksi film porno.
DMW dalam membuat video porno itu dengan tiga teman laki-laki. Ketiga laki-laki tersebut saat ini berstatus sebagai saksi.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, tersangka DMW setiap kali mengajak para saksi itu melakukan adegan layaknya suami istri lalu direkam.
Selepas itu tersangka langsung meminta rekaman adegan itu dengan dalih untuk konsumsi pribadi.
”Namun ternyata tersangka malah memperjualbelikan video itu tanpa izin dari para saksi yang ada dalam video porno itu,” katanya saat konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Menurut AKBP Ronni Bonic, tersangka menjual video itu melalui pesan WhatsApp. Tersangka mengunggah pada status WA yang dilihat oleh kontak tersangka sekira 800-1.100 kontak.
DMW mengunggah video itu pada tanggal 29 dan 30 Oktober 2024. Dari unggahan itu, tersangka berhasil menjual ke 31 kontak yang ada di teleponnya.
”Ada lima video dengan durasi yang beragam, ada yang 9 detik, 27 detik, 30 detik, dan 53 detik. Harganya mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu,” terangnya.
Uang penjualan video untuk perawatan...
DMW berhasil mendapatkan Rp 4,45 juta atas penjualan penjualan video pornografi itu. Proses transaksi video itu melalui chat dan transfer di rekening pribadi tersangka.
Hasil penjualan itu kemudian digunakan tersangka untuk melakukan perawatan sebesar Rp 700 ribu. Kemudian, Rp 1 juta digunakan untuk judi online.
”Sisanya digunakan untuk memenugi kebutuhan sehari-hari tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatan ini, tersangka terancam pasal 45 ayat 1 Jo 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memuat konten melanggar kesusilaan. Dengan demikian tersangka terjerat hukuman pidana enam tahun penjara.
Proses perekaman video itu dilakukan di kos tersangka yang terletak di Desa Ngembal Rejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Beberapa barang bukti berhasil diamankan seperti Handphone, pakaian, dan buku tabungan tersangka.
Editor: Supriyadi