Dugaan Kasus Bully di SMA Taruna Nusantara Magelang Terus Diselidiki Polisi
Murianews
Selasa, 5 September 2017 19:00:40
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
"Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban dengan inisial EC (45), kemudian Polres Magelang menerbitkan laporan polisi yang berkaitan dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23/2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan," kata Heru.
Baca : Kecelakaan Mio vs Supra di Jalan Winong-Gabus, Satu Orang Tewas di Lokasi
Ia menuturkan Polres Magelang masih melaksanakan proses penyelidikan karena berkaitan dengan pengambilan keterangan dari saksi terlapor. Sementara pihak sekolah terus berupaya melakukan komunikasi dengan korban MIH. Kendati demikian, sekolah belum tahu apakah siswa yang dimaksud merupakan pihak yang melaporkan kasus dugaan bullying ke polisi, atau bukan.
Baca : Ini Nama-nama Korban Bus Peziarah yang Terjun ke Jurang di Tergo Kudus
"Ada siswa berinisial MIH kelas XI dan beberapa kali mengalami kendala dalam berhubungan (interaksi sosial) dengan teman-teman sekelas (asrama)," kata Kepala Humas SMA Taruna Nusantara, Cecep Iskandar di Magelang, Selasa (5/9/2017).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



