Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Selama ini, pelaku dikenal sebagai preman kampung. Saa itui, pelaku meminta uang kepada Surtiman (39) yang merupakan buruh tani warga Jrakah RT 01/05. Saat itu, korban dalam perjalanan pulang dari mencari rumput.

Pelaku tiba-tiba mencegat korban dan meminta uang. Rupanya, korban tak bisa memberikan uang kepada pelaku. Seketika, pelaku melayangkan pukulannya kepada korban dengan tangan kosong. Tak tanggung-tanggung, dua pukulan mendarat ke korban. Satu pukulan mengenanai mulut dan satunya ke bagian pipi kiri.

Akibat pukulan pelaku, korban pun jatuh pingsan. Untunglah ada tetangga yang mengetahui peristiwa. Yakni Roni Saputro (40) dan Dadi (39) alamat sama dengan korban maupun pelaku. Mereka membawa korban ke rumahnya.

Oleh keluarga korban dibawa ke RSU Palang Biru Kutoarjo untuk berobat dan rawat inap. Perbuatan tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Bayan, dan tak menunggu lama petugas berhasil mengamanakan pelaku.  Kapolres Purworejo AKBP Satrio Wibowo mengatakan atas perbuatanya tersangka akan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. "Itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler