Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo menerangkan, tujuh orang tersangka itu adalah Dewi, perempuan asal Klidang, Kabupaten Batang. Kemudian Wisnu, Aris, Didit, Kuncoro, Sunarto, Fajar dan Didit, semuanya pria asal Boja, Kabupaten Kendal, yang berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

“Para tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Klidang, Kabupaten Batang dan Boja, Kabupaten Kendal,” kata Maesa pada saat gelar perkara.

Maesa menambahkan korban dikenal sebagai paranormal yang konon bisa menyembuhkan berbagai penyakit, berdasarkan pengakuan dari para tersangka, Dewi dan Wisnu, adalah otak pembunuhan berencana tersebut.

Dewi ingin membunuh korban lantaran persoalan utang-piutang. Sebelum membunuh, Dewi mengaku sempat berobat kepada korban dengan membayar biaya sebesar Rp 150 juta.

“Dewi mau minta uangnya kembal, namun korban tidak mau melunasi. Sementara Wisnu berniat membunuh korban karena cemburu dengan korban yang dekat dengan Dewi,” jelasnya.

Dua pelaku itu kemudian diduga bersekongkol dan mengajak lima teman-temannya untuk mengeksekusi korban. Para pelaku membawa korban ke tengah perkebunan karet lalu memukulnya sampai meninggal dunia.Untuk membunuh korban, Dewi rela menjual beberapa barang-barang miliknya dan kemudian diberikan kepada para pelaku lainnya.“Kelima pelaku lainnya ini mendapat bagian uang dari Dewi bervariasi antara Rp 150.000 sampai Rp 1 juta, besarannya upah tergantung perannya masing-masing,” katanya.Maesa melanjutkan, kunci dari tertangkapnya ke tujuh tersangka ini adalah penemuan kancing baju korban yang ditemukan di rumah makan Singaraja Kendal, kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas dan dari keterangan beberapa saksi di lapangan akhirnya mengarah pada para pelaku.(Humas Polres Temanggung) 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler