Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


RN diamankan, saat sedang berada di rumahnya beberapa hari setelah adanya penemuan bayi yang menggegerkan warga, 7 Oktober 2017. RN diamankan  oleh Unit Reskrim Polsek Butuh Polres Purworejo dalam kondisi lemas karena diduga  habis melahirkan dan tanpa adanya penanganan medis.

Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya, saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Purworejo dengan awak media, Kamis (12/10/2017) mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang perempuan, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pembuangan bayi tersebut.

“Setelah penemuan bayi yang cukup menghebohkan Kota Purworejo itu, kami langsung memerintahkan anggotanya, untuk melakukan penyelidikan,” kata Teguh.

Baca : Bayi Terbungkus Kresek Ditemukan di Saluran Irigasi Purworejo

Dari TKP, petugas mendapatkan petunjuk dari sampah yang berada di sekitar lokasi penemuan mayat bayi malang tersebut. “Di antara tumpukan sampah tersebut diketahui ada sebuah baju seragam pramuka yang terdapat nama serta identitas sekolah yang belakangan diketahui milik MA, yang merupakan adik tersangka RN,” terangnya.

Petugas yang mendatangi rumah tersangka langsung curiga melihat ada perempuan yang lemas dengan tanda- tanda setelah melahirkan. Di depan petugas kemudian RN mengaku bahwa telah melahirkan seorang bayi secara diam- diam di dalam kamarnya tanpa diketahui siapapun.Ia yang  mmemproses sendiri persalinannya sampai kemudian bayi itu lahir. Tak berapa lama setelah lahir, RN kemudian membekap bayinya sendiri hingga tewas dan kemudian dimasukkan ke dalam sebuah ember.Malam hari sekitar pukul 02.00 WIB, RN kemudian membungkus bayinya dengan plastik hitam dan membuangnya ke saluran irigasi Desa Binangun sebelum akhirnya ditemukan warga.Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 80 Ayat 3 undang –Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler