Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Mereka adalah Tarkun Tri Kuntolo (56) warga Jenar Wetan; Dalijo (46) warga Jenar Kidul; Restu Bobby Agus Primadani (27) warga Jenar Kidul dan Setyojeki C (36) warga Bencorejo ditangkap polisi, Selasa (10/10/2017).

Berawal dari informasi dari masyarakat yang resah atas kegiatan yang dilakukan oleh keempat pelaku tersebut, hingga melaporkan ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan mereka sedang main judi dadu kepyek.

Saat didatangi polisi, mereka tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya, mengatakan keempat pelaku sudah diamankan dan sekarang dalam pemeriksaan.
“Dari tangan pelaku dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 set peralatan dadu dan uang sebesar Rp 689.000. Selanjutnya barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Purworejo,” katanya.Keempat pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHp dengan ancaman 10 tahun penjara.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler