Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Berawal dari informasi masyarakat yang resah akibat aktivitas kedua pelaku tersebut hingga melaporkan kepada polisi. Satuan Narkoba Polres Purworejo yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan. 

Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetyo saat jumpa pers mengatakan, dari TKP ditemukan 4 strip psikotropika jenis Alprazolam 0.5, 3 butir pil Alprazolam. “Kedua pelaku diamankan ke Polres Purworejo. Kedua pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mendalami kasusnya,” kata Teguh.

Kedua pelaku diduga melakukan tidak pidana dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan psikotropika golongan IV jenis alprazolam 0.5 sebagai mana dimaksud dalam pasal 62 ayat 1 huruf c dan asal 60 UURI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika. “Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda 100 juta rupiah,” pungkasnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler