Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ini terjadi di Desa Winong Lor, Kecamatan Gebang, Purworejo, pekan lalu. Burung tersebut diketahui milik warga setempat, Purwanto. Sedangkan pelaku adalah NGA (22) dan SN, warga Jrakah, Brayan, Purworejo.

Kapolsek Gebang, AKP Sugeng Sargiono, Senin (13/11/2017) mengatakan, kejadian bermula saat para pelaku melintas di depan rumah milik Purwanto. Saat itu, keduanya melihat burung cucak hijau di sangkarnya di depan rumah itu.

“Para pelaku langsung masuk ke halaman rumah Purwanto dan berniat ambil burung. Tiba-tiba burung tersebut berkicau seperti ketakutan. Korban yang mendengar suara burung segera keluar,” kata Sugeng.

Pelaku sedang memegang sangkar burung. Korban yang melihat itu spontan berteriak. Hal itu didengar warga sekitar. Pelaku kalap dan melarikan diri. NHA berhasil ditangkap warga.Sedangkan SN sampai saat ini masih belum berhasil ditangkap. Sedangkan pelaku yang tertangkap, saat ini mendekam di Polsek Gebang. Pelaku tersebut disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler